Sang istri cemberut, wajahnya ditekuk. Sudah lebih dari dua minggu ia ingatkan suaminya agar segera membayarkan zakat fitrah. Takutnya, ia atau suaminya terlupa. Kenapa tidak disegerakan saja? Kenapa perbuatan baik kok ditunda-tunda?
"Ramadhan tinggal hitungan hari, kenapa tak segera dibayarkan zakatnya?" tanya sang istri sedikit emosi.
"Dulu ayahku selalu membayarkan zakat pas malam takbiran lho. Selalu begitu setiap tahunnya." Jawab sang suami santai.
"Ah, dipas-pasin kali. Mepet banget waktunya. Mending segera, daripada lupa. Cepetan ah diantar uang zakatnya." sergah sang istri.
Akhirnya sang suami membayarkan zakat fitrah keluarganya malam itu, dua hari sebelum Lebaran. Tersenyum senang, sang istri merasa lega, sembari membuka hape dan membaca broadcast BBM yang berisi:
Waktu mengeluarkan zakat fithri terbagi dua:
1. Waktu utama:
Dimulai sejak matahari terbenam pada malam ‘Id hingga shalat ‘Id. Lebih utama antara shalat Fajar dan shalat ‘Id.
Ibnu Umar radhiallahu anhuma berkata,
“Beliau (Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam) memerintahkan agar (zakat fitrah) ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Id).” (Mutafaq alaih)
2. Waktu yang dibolehkan
Yaitu, sehari atau dua hari sebelum ‘Id. Sebagaimana terdapat dalam shahih Bukhari: “Mereka (para shahabat) biasanya memberikan (zakat fitrah) kepada orang-orang miskin sehari atau dua hari sebelum Idul Fithri.” (HR. Bukhari)
Maka hal tersebut merupakan ijmak para shahabat.
Wajah sang istri pun tersipu malu. Duhai, ternyata benar adanya yang dilakukan bapak mertuaku. Lalu aku? Ah, ternyata masih miskin ilmu. Hadits tentang bayar zakat saja sekarang baru tahu @_@
*kepingceritaRamadhan2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar