Sabtu, 28 Februari 2009

Halal atau Haram??!!

Alkisah -halah- kemarin sore sesampainya aku di rmh dari kantor, tiba2 ada adik kelas telepon. "Wah,jarang2 ne", pikirku. Pasti ada hal penting ato mendesak ni. Ternyata dia ingin menanyakan sesuatu.

Jadi begini, ada seorang cowok lg PDKT ni ma dia. Tp ada ganjalan di hatinya sblm dia mau nerima ato tdk si cowok. Dia bercerita kalo tuh cowok teman kuliahnya juga di STAN, tapi dia masuk lewat jalur "khusus", bukan jalur biasa alias tes spt orang2 kebanyakan. Naa yg dia curhatkan kemarin adalah Apakah penghasilan/gaji teman cowoknya ni halal ato haram? Karena dia kan masuk kerja lewat jalur "khusus" itu tadi yg notabene ga baiklah kl ga mau dibilang haram. Sementara pernah dia dengar dari seorang ustadz, bahwa gaji teman cowoknya ini ya haram.
Oleh karena itu, dia minta tolong tuk ditanyakan pendapat ato hukumnya yg benerx gmn? Adik kelasku ini ga mau kl misal ntar jadi nikah gt, trus makanx uang haram dah (saluuut dia mikir pe kesono).
Ada yg bs bantu? Thx b4.

6 komentar:

  1. masuk STAN pake jalur khusus....??
    emg bisa ya?

    BalasHapus
  2. @akar membiru.
    Sptx byk praktek spt itu trjdi di daerah, yg D1 gt. Wkt angkatanku jg ada 2 org. Dulu ktx bs 45-60jt loh! Ga tau skrg.

    BalasHapus
  3. Baru tahu kalau ada jalur khusus. Berarti kalau lulus dengan nyontek waktu ujian (meski sedikit), gajinya haram jugakah?

    BalasHapus
  4. HUKUM MEMBERI UANG SUAP AGAR MEMPEROLEH PEKERJAAN DAN SEJENISNYA

    Oleh
    Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin


    Pertanyaan.
    Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Bagaimana hukum syrai’at
    tentang orang yang memberi uang dengan terpaksa agar bisa memperoleh
    pekerjaan atau bisa mendaftarkan anaknya di suatu perguruan tinggi atau
    hal-hal lain yang sulit diperoleh tanpa memberikan uang kepada petugas yang
    berwenang. Apakah orang yang memberi uang itu berdosa dalam kondisi seperti
    demikian ? Berilah kami fatwa, semoga anda mendapat pahala.

    Jawaban.
    Tidak boleh memberi uang untuk memperoleh pekerjaan atau untuk bisa belajar
    di suatu perguruan tinggi atau fakultas tertentu, karena lembaga-lembaga
    pendidikan dan lowongan-lowongan pekerjaan itu terbuka bagi siapa saja yang
    berminat atau diprioritaskan bagi yang lebih dulu mendaftar atau yang lebih
    professional, maka tidak boleh dikhususkan bagi yang memberi uang atau bagi
    yang mempunyai hubungan dekat.

    Memberikan uang seperti itu disebut menyogok, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
    sallam telah melaknat orang yang menyogok dan yang disogok, karena
    uang/pemberian itu akan mempengaruhi kinerja para petugas yang memegang
    tugas-tugas tersebut atau lembaga-lembaga pendidikan tersebut sehingga
    mereka tidak obyektif dan tidak selektif, mereka hanya menerima orang yang
    mau memberi uang sejumlah yang diminta.

    Seharusnya mereka bekerja sesuai dengan peraturan dan tata tertib yang telah
    ditetapkan oleh atasan-atasan mereka, seperti ; mengutamakan orang-orang
    yang potensial dan para professional, mengutamakan yang lebih dulu mendaftar
    atau menentukan dengan di undi jika kualifikasinya sama. Dengan demikian
    setiap muslim akan rela dengan keputusan yang ditetapkan dan tidak ada
    paksaan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk memperoleh pekerjaan-pekerjaan
    tersebut. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan
    memberikan jalan keluar baginya dan mengaruniainya rizki dari arah yang
    tidak disangka-sangkanya. Wallahu A’lam.

    [Diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin]

    BalasHapus
  5. Jd gaji yg dia terima skrg statusx halal ato haram?

    BalasHapus
  6. seandaine aku dadi lelakinya, langsung tak nikahi tu cewek...
    hari gini, cewek cerdas berpikiran maju susah oey...

    BalasHapus